Masyarakat Harus Jujur

Samarinda — Kasus positif Covid-19 semakin banyak ditemukan. Untuk itu, seseorang yang dinyatakan positif Covid-19 diharapkan tidak menutupi status kesehatannya, terutama kepada petugas kesehatan. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya risiko penularan.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A Kaltim Halda Arsyad mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh ada beberapa masyarakat yang melakukan perjalanan luar kota, tetapi ketika kembali ke Kaltim tidak melaporkan dirinya dan tidak melakukan karantina mandiri.

Sehingga masyarakat diminta jujur kepada petugas kesehatan, baik terkait riwayat perjalanan, gejala, maupun tanda yang dirasakan setidaknya selama 14 hari terakhir.

“Seperti pasien yang datang berobat, tetapi tidak mengungkapkan punya riwayat perjalanan dari wilayah zona merah,” ujarnya saat di hubungi via telepon usia Rakor Pokja Berjarak, Selasa (21/4/2020).

Hal tersebut, menurut Halda, sangat disesalkan. Karena ketidakjujuran itu, dapat berdampak penularan pada petugas kesehatan.

Ia meminta masyarakat terbuka dan jujur di tengah darurat penanganan pandemi Covid-19 seperti yang terjadi sekarang ini. Menurut dia, saat ini yang paling berbahaya dalam upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 justru adalah kelompok orang tanpa gejala (OTG).

Mereka tidak memiliki gejala apa pun, tetapi ternyata telah terinfeksi Covid-19. “Maka, orang-orang ini harus jujur saat melakukan pemeriksaan medis atau saat mendapatkan layanan kesehatan,” katanya.

Dengan begitu, yang bersangkutan akan mendapatkan penanganan kesehatan yang semestinya. Masyarakat tidak perlu takut kalau memang dinyatakan OTG dan dalam kondisi sehat. Mereka hanya akan dikarantina di rumah dan diawasi oleh tenaga medis.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan jika terpaksa keluar rumah maka menggunakan masker. (dkp3akaltim/rdg)

Kemen PPPA Gandeng Kemendes PDTT

Samarinda — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengelar Rapat Koordinasi Pokja Daerah #Berjarak melalui Video Conference diikuti 34 provinsi se Indonesia, Selasa (21/4/2020).

Deputi Tumbuh Kembang Anak Lenny R Rosalin mengatakan, 10 Aksi Gerakan Berjarak sudah mencakup upaya pencegahan dan penanganan. Selain itu penting mengetahui kelompok rentan terdampak (KRT). Kelompok Rentan ini adalah yang salah satu anggota keluarganya telah masuk dalam kategori: ODP, PDP, Positif dan meninggal. KRT yaitu anak, perempuan, disabilitas dan lansia.

“Karena dengan memiliki data KRT, maka kita bisa berkontribusi untuk menindaklanjuti kebutuhan spesifik perempuan dan anak,” katanya.

Kemen PPPA juga melakukan kerja sama dengan Kemendes PDTT. Pola kerja sama percepatan penanganan Covid-19 sudah didesentralisasikan kepada daerah, maka koordinasi lintas sektor harus mampu mendorong kolaborasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah dan relawan Desa Lawan Covid-19.

Selain itu, Kemen PPPA melalui Dinas PPPA Kabuaten/Kota diharapkan dapat bergabung dengan GT Percepatan Penanganan Covid-19 untuk melakukan langkah-langkah seperti, sosialisasi bersama pencegahan dan penanganan, kolaborasi data pandemi Covid-19, pembinaan dan pendampingan kepada Relawan Desa Lawan Covid-19, Integrasi program/kegiatan pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 antara pemerintah daerah kabupaten/kota dengan desa, dan sinkronisasi data penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) dengan bantuan pemerintah dan pemerintah daaerah.

Sehingga seluruh upaya pencegahan dan penanganan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad melalui Kabid PPA Noer Adenany mengatakan, 10 Aksi Gerakan Berjarak terus dilakukan.

“Upaya pencegahan dan penanganan telah kami lakukan bersama sesuai dengan Aksi Berjarak dan telah kami himpun dalam matrik Berjarak,” ujarnya.

Kedepan, DKP3A Kaltim terus melakukan10 Aksi Gerakan Berjarak ke masyarakat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. (dkp3akaltim/rdg)