SP2020 Diperpanjang

Samarinda — Badan Pusat Statistik (BPS) memperpanjang waktu pengisian Sensus Penduduk 2020 (SP2020) mulai 31 Maret sampai dengan 29 Mei 2020 yang dilakukan secara online. Seharusnya, waktu pengisian sensus penduduk 2020 secara online berakhir Selasa, 31 Maret 2020 ini. Kepala BPS Provinsi Kaltim Anggoro Dwithjahyono berharap dengan dilakukan perpanjangan maka lebih banyak lagi masyarakat yang merespon Sensus Penduduk 2020.

“Jadi, mulai hari ini diperpanjang hingga Mei 2020. Semoga semakin banyak masyarakat yang melakukan sensus online, terutama di Kaltim,” kata Anggoro Dwithjahyono di Samarinda, Selasa (31/3/2020).

Berdasarkan catatan BPS, hingga per 31 Maret 2020, masyarakat yang sudah merespon melakukan sensus penduduk secara online se Indonesia sudah mencapai 32,4 juta orang.

Sedangkan per 30 Maret 2020 di Kaltim, yang merespon jumlah perkepala keluarga sebanyak 78.191 dan jumlah pendududuk yang merespon mencapai 294.288 jiwa. Mengenai respon per 31 Maret 2020 masih dalam proses.

“Kita harap masyarakat bisa lebih merespon via online ini. Apalagi sekarang kondisi negara sedang dilanda wabah Covid-19,” ucapnya.

Perpanjangan masa tersebut, sejalan dengan pernyataan resmi pemerintah untuk melakukan pembatasan kegiatan di luar rumah dan tatap muka. Karena itu, BPS melakukan penyesuaian pelaksanaan Sensus Penduduk Online sebagai antisipasi penyebaran Covid-19. (humasprovkaltim)

Didukung Secara Serius

Samarinda — Pemerintah dengan segala upaya secara optimal dalam mengantisipasi penyebaran virus corona atau Coronavirus Disease 2019 (Covid 19) di daerah.

Diakui Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Provinsi Kaltim Andi Muhammad Ishak bahwa penyebaran Covid-19 cukup masif, terlebih di daerah pandemi.

Karenanya, social distancing ditingkatkan menjadi physical distancing harus benar-benar ditegakkan dan dipahami masyarakat secara baik.

“Hal ini bukan saja menyelamatkan kita yang sehat. Tetapi, bagaimana menjauhkan penularan dari yang sakit lebih meluas di tengah masyarakat,” ujar Andi Ishak saat konferensi pers di Media Center Covid 19 Kaltim, Selasa (31/3/2020).

Saat ini lanjut Andi Ishak, ada lagi istilah yang diberikan kepada pembawa penularan Covid-19 (carrier). Kalau selama ini dikenal orang dalam pemantauan (ODP), sekarang ada disebut orang tanpa gejala (OTG).

“OTG ini lebih berbahaya juga. Sebab, mereka carrier tapi tidak menyadari tertular/terdeteksi sebab tanpa gejala. Karenanya, kami benar-benar meminta kesadaran bagi orang-orang yang dari bepergian. Selain, melaporkan diri juga melakukan isolasi diri secara mandiri,” jelasnya.

Hingga per 31 Maret 2020 terdata orang dalam pemantauan (ODP) ada penambahan 127 kasus, sehingga total 3.224 orang dan selesai pemantauan 982 orang serta dalam proses 2.242 orang.

Sedangkan pasien dalam pengawasan (PDP) ada penambahan enam orang, sehingga total 175. Kasus negatif baru 36 kasus, total negatif 120 kasus. Terkonfirmasi positif Covid 19 bertambah tiga kasus sehingga total 20 kasus. Masih dalam proses 35 dan meninggal satu orang.(humasprovkaltim)

Perkuat Kerja Sama Dan Solidaritas

Samarinda — Pemprov Kaltim tidak henti-hentinya mengimbau dan mengajak seluruh komponen masyarakat untuk tetap waspada terhadap penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid) dengan tetap dirumah, terus melakukan social distancing atau physical distancing, serta menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

“Saya mengajak para bupati/walikota dan seluruh unit kerja di seluruh Kaltim, baik unit kerja otonom, unit kerja vertikal dan horisontal untuk memperkuat kerja sama dan solidaritas sesama masyarakat Kalimantan Timur dalam rangka mengurangi dan mencegah penyebaran wabah Covid-19 ini,” kata Gubernur Kaltim Isran Noor di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (31/3/2020).

Hal itu disampaikan Isran Noor pada kesempatan video conference Penyerahan LKPD 2019 Unaudited yang diikuti Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Dadek Nandimar, Walikota Bontang Neni Moerniaeni, Bupati Kutai Kartanegara Eddy Damansyah, Bupati Kutai Barat FX Yapan dan Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh,

Gubernur Isran Noor mengungkapkan dirinya baru saja menandatangani perpanjangan terhadap pembatasan atau isolasi atau karantina wilayah di wilayah Kalimantan Timur, sebagai tindak lanjut perkembangan dan kondisi Benua Etam saat ini serta upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan masyarakat.

“Pembatasan atau isolasi atau karantina wilayah, anggaplah seperti itu, jangan diterjemahkan sebagai lockdown yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. Jadi anggaplah ini sebagai karantina atau isolasi terbatas tetapi sangat ketat,” ucap Isran.

Isran Noor juga meminta masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadarannya menghadapi wabah Covid-19. “Hanya dengan kebersamaan kita dan memiliki kesadaran yang penuh kita bisa mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini,” tambah Isran. (humasprovkaltim).