Forum Anak Harus Mampu jadi Agen 2P

Samarinda — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad mengatakan, sampai dengan tahun 2019, sudah terbentuk 9 Forum Anak kabupaten/kota se-Kaltim.

“Tahun ini Kabupaten Mahakam Ulu sudah menginisiasi Forum Anak,” ujarnya pada kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Bagi Forum Anak se-Kaltim, di Hotel Ibis Samarinda, Senin (2//3/2020).

Halda melanjutkan, Forum anak dibina oleh pemerintah secara berjenjang dalam rangka memenuhi partisipasi anak dan selalu dipantau perkembangannya. Sehingga perlu terus dilakukan pembinaan agar forum anak mampu menjadi Pelopor dan Pelapor terhadap isu yang sedang berkembang saat ini di daerah masing-masing.

Sementara, KHA merupakan wujud nyata atas upaya perlindungan anak, agar hidup anak menjadi lebih baik. KHA adalah sebuah perjanjian hukum internasional tentang hak-hak anak.

“KHA secara sederhana dapat dikelompokkan dalam 3 hal, Pertama, mengatur tentang pihak yang berkewajiban menanggung tentang hak yaitu negara. Kedua, pihak penerima hak yaitu anak-anak. Ketiga, memuat tentang bentuk-bentuk hak yang harus dijamin untuk dilindungi, dipenuhi dan ditingkatkan,” imbuh Halda.

Ia juga menyampaikan, capaian yang telah diperoleh Forum Anak diantaranya, penghargaan Tunas Muda Pemimpin Indonesia Tingkat Nasional (2011-2017), DAFA Award FA Provinsi, FA Terbaik Naional 2017 (FA Kota Balikpapan), Mading terbaik Nasional, Peserta terbaik Pertemuan Forum Anak Nasional (FA Kukar), APIFA Tingkat Nasional dan pada awal tahun 2020 Forum Anak Kaltim mendapatkan award Terbaik Kategori Pegembangan Internal dan FA Balikpapan mendapatkan award Terbaik Kategori Media Sosial.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 40 peserta terdiri dari forum anak provinsi dan kabupaten/kota, serta kelompok anak termarjinalkan. (dkp3akaltim/rdg)