Terus Tingkatkan Pelayanan SP4N LAPOR

Samarinda — Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus meningkatkan aplikasi pelayanan Sistem Pengelolaan Pengaduam Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). Hal ini untuk memaksimalkan upaya pemerintah dalam meningkatkan sektor pelayanan publik dengan melibatkan masyarakat melalui peningkatan sistem pelayanan.

Kepala Diskominfo Kaltim Diddy Rusdiansyah, mengungkapkan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mendukung dan menyiapkan admin untuk merespons terkait pengaduan yang ditujukan masyarakat melalui aplikasi SP4N-LAPOR. Menerutnya, hingga saat ini pelayanan kepada masyarakat melalui SP4N-LAPOR belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh OPD yang bersangkutan. Hanya beberapa OPD yang aktif merespon keluhan masyarakat.

“Kedepan kita akan terus tingkatkan pelayanan SP4N-LAPOR. Selama ini permasalahan lingkungan menjadi perihal terbanyak yang dilaporkan. Aduan seperti ini jangan kita anggap sepele, harus kita tanggapi serius. Ini akan menjadi evaluasi kinerja kita oleh Kemenpan,” ungkap Diddy saat rapat evaluasi SP4N LAPOR di Ruang Kudungga Diskominfo Kaltim, Selasa (18/2/2020).

Senada, Perwakilan Ombudsman Kaltim Kus Herianto, menuturkan upaya meningkatkan pelayanan publik menjadi acuan untuk menyelesaikan keluhan dari masyarakat. Karenanya masing-masing OPD menanggapi setiap aduan yang disampaikan melalui operator dan admin.

“Tujuan SP4N LAPOR memudahkan masyarakat untuk melapor. Prinsip penyelesaian laporan dengan cepat, tepat, tertib, tuntas dan dapat dipertanggung jawabkan. Bukan hanya diaplikasi namun juga di lapangan,” tuturnya.

Menurut Kus, melalui aplikasi ini pemerintah bisa mengetahui sejauh mana partisipasi masyarakat. Harapannya, operator dan admin yang ditunjuk dapat memaksimalkan peran dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kaltim dapat jelas terlihat arahnya.

 

“Ombudsman hanya membimbing dan mendorong tugas mengenai SP4N LAPOR agar tak ada kesalahan dikemudian hari. Kewenangan utama tetap ada di masing-masing instansi yang melaksanakan dan merespon aduan masyarakat,” imbuhnya.

Manajemen Kasus Untuk Minimalisir Kasus Kekerasan

Samarinda — Kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap tahunnya terus meningkat, yang dilaporkan jauh lebih sedikit dibanding kasus yang terjadi di masyarakat. Adanya keraguan dan rasa takut juga sulitnya akses dalam mencapai layanan pengaduan dan kurangnya informasi menjadi permasalahan yang ditemui.

“Data yang kami himpun pada aplikasi Simfoni, jumlah kasus kekerasan yang terjadi di Kaltim dari kurun waktu 2016 hingga 2019 berjumlah 2.384 kasus,” ujar Kabid PPPA Noer Adenany pada kegiatan Pelatihan Manajemen Kasus, di Ruang Rapat Kartini DKP3A Kaltim Jalan Dewi Sartika Samarinda, Selasa (18/2/2020).

Menyikapi data tersebut Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim perlu melakukan penanganann terpadu dan berkelanjutan.

“Harapannya agar seluruh peserta dapat memproses kasus ini dengan baik mulai dari proses awal dan identifikasi, proses asesmen yang mencakup assesment awal dan lanjutan, penyusunan rencana intervensi, pelaksanaan intervensi, riview kasus dan evaluasi dan proses terminasi,” imbuh Dany.

Peserta pada acara ini adalah Satgas PPA Provinsi Kaltim, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Samarinda, PATBM, Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat pengelola Rumah Aman. Hadir pada acara ini Kepala DKP3A Kaltim Halda Arysad dan Entin Kurniatin Koswara dari UPTD PPA Kota Cilegon. (dkp3akaltim/rdg)

877 Kasus, Kota Samarinda Paling Banyak Kekerasan Anak

Samarinda — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad mengatakan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menekankan, sedikitnya ada 3 hal untuk penanganan kasus kekerasan pada anak.

“Pertama, memprioritaskan pencegahan kekerasan dengan melibatkan keluarga, sekolah dan masyarakat. Kedua, membenahi Sistem Pelaporan dan Layanan Pengaduan Kekerasan agar masyarakat secara umum mengetahui kemana melapor, mengontak nomor layanan yang mudah diakses dan mendapat respon cepat. Ketiga, agar dilakukan reformasi besar-besaran pada Manajemen Penanganan Kasus kekerasan agar dapat di proses cepat, terintegrasi dan komprehensif. Bila perlu One Stop Service (OSS) mulai dari layanan pengaduan, pendampingan dan mendapatkan layanan kesehatan,” ujarnya pada Pelatihan Manajemen Kasus, di Ruang Rapat Kartini, Selasa (18/2/2020).

Halda menambahkan, mengacu pada data yang dihimpun aplikasi Simfoni, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kaltim dalam kurun waktu 3 tahun terakhir berjumlah 1.836 kasus, dan Kota Samarinda terdata kasus yang paling banyak yaitu 877 kasus.

“Jadi kasus kekerasan ini cukup fluktuatif. Dimana 2016 naik dan 2017 mengalami penurunan. Kemudian tahun 2018 naik dan 2019 turun. Fluktuatif ini bukan berarti kasus kekerasan ini turun ataupun meningkat. Jadi ada beberapa sebab masalah terhadap data-data Simfoni yang fluktuatif ini. Karena seperti yang disampaikan Presiden, ini seperti fenomena gunung es, yang dilaporkan tidak sebanding dengan real / kenyataan yang ada. Oleh sebab itu, kita harapkan teman-teman aktivis PATBM dapat membantu. Karena kasus kekerasan ini tidak hanya Negara yang harus hadir tapi bersama masyarakat,” imbuh Halda.

Sehingga mengacu arahan Presiden Jokowi tentang reformasi besar-besaran pada manajemen penanganan kasus dan data yang dihimpun aplikasi Simfoni, khusus untuk Kota Samarinda diperlukan Pelatihan Manajemen Penanganan Kasus.

Ia berharap pelatihan ini peserta dapat memahami tentang manajemen kasus perempuan dan anak, memahami ciri-cirinya, bentuk kekerasan, tempat kejadian dan jenis pelayanan yang diberikan. Sehingga dapat tercatat dan terhimpun data dengan baik dan akurat. (DKP3AKaltim/rdg)