Terdapat 134.045 Anak Penyandang Disabilitas di 2.209 SLB Seluruh Indonesia

Samarinda — Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA Nahar melalui Kabid Perlidungan Anak Penyandang Disabilitas dan Psikososial Indrawati mengatakan data perkiraan jumlah penyandang disabilitas menurut Proyeksi BPS mencapai 2,45% dari jumlah penduduk Indonesia atau sekitar 6.321.500 jiwa. Adapun populasi penyandang disabilitas  usia  sekolah yang termasuk kategori  anak  sebanyak  25%  dari jumlah penyandang disabilitas, atau sekitar 1.580.250 anak.

“Data terbaru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2019, jumlah anak penyandang disabilitas yang bersekolah adalah sebanyak 134.045 anak yang tersebar di 2.209 SLB seluruh Indonesia,” ujarnya pada kegiatan Bimtek Pelaksanaan Pendampingan Anak Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum, di Hotel Grand Vistoria Samarinda, Senin (9/12/2019).

Indrawati melanjutkan, fenomena di Indonesia beberapa tahun terakhir menunjukkan anak-anak penyandang disabilitas di Indonesia belum dapat terlindungi secara maksimal. Berdasarkan data Simfoni KemenPPPA, sampai dengan bulan Agustus 2019 terdapat 715 kasus pelaporan anak penyandang disabilitas korban kekerasan.

“Dalam mendukung fungsi layanan yang terkait dengan perlindungan anak penyandang disabilitas, selain dapat mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga dapat mengacu pada UU No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Bahwa bagi disabilitas akan ada modifikasi dan fleksibilitas pemberian layanan. Selain itu mengenai SDM dan Sarpras menjadi hal yang perlu diperhatikan,” imbuh Indrawati.

Akomodasi yang layak bagi anak penyandang disabilitas, lanjut Indrawati, haruslah menjadi bagian dari layanan pendampingan hukum yang ramah terhadap anak penyandang disabilitas agar semua anak dapat terpenuhi layanannya saat menghadapi kasus terkait dirinya.

Ia berharap kegiatan ini sebagai upaya pendampingan bagi anak penyandang disabilitas yang berhadapan hukum, dalam rangka memberikan peningkatan kapasitas bagi para pendamping anak penyandang disabilitas baik dari keluarga, masyarakat, OPD, Unit Penyedia Layanan bahkan Aparat Penegak Hukum. (DKP3AKaltim/rdg)

Terdapat 715 Kasus Pelaporan Anak Penyandang Disabilitas

Samarinda — Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad melalui Kabid PPPA Noer Adenany mengatakan, berdasarkan data Simfoni Kemen PPPA sampai dengan Agustus 2019 terdapat 715 kasus  pelaporan anak penyandang disabilitas korban kekerasan.

Hal ini disampaikan pada Bimtek Pelaksanaan Pendampingan Anak Penyandang Disabilitas yang Berhadapan Dengan Hukum, di Hotel Grand Victoria, Senin siang (9/12/2019).

“Penyandang disabilitas acap kali mengalami diskriminasi saat berurusan dengan hukum, baik pidana maupun  perdata. Akibatnya, penyandang disabilitas yang menjadi korban menjadi korban kedua kalinya karena proses hukum yang diskriminatif dan vonis yang tidak memberikan rasa keadilan,” ujarnya.

Tinnginya angka pelaporan tersebut juga sebaiknya didukung oleh pemahaman yang baik dan pendampingan dalam mendampingi penyelesaian kasus kekerasan pada penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Sehingga penyandag disabilitas tetap mendapatkan perlidungan dan pemenuhan haknya tanpa diskriminasi, mengedapankan kepentingan terbaik bagi anak, terjaga kelangsungan hidupnya serta terakomodir apa yang menjadi keinginan dan harapan anak penyandang disabilitas.

“Di Provinsi Kaltim juga sudah ada kelembagaan yang menaungi penyandang disabilitas yaitu Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltim, Pusat Koordinasi dan Konsultasi Perenpuan Pemyandag Disabilitas (PIKP2D) Kaltim, Forum Peduli Anak Berkebutuhan Khusus (FP-ABK) Kaltim, Forum Komunikasi Orang Tua Anak Spesial Indonesia  (Forkasi) Kaltim.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 40 peserta terdiri dari perwakilan Kota Samarinda, Balikpapan, Kutai Kertanegara, dan Bontang, DKP3A Kaltim, Polda Kaltim UPPPA Polresta Samarinda, Puspaga, UPTD PPPA, SLB Negeri Pembina, Lembaga Perlidnungan Anak, dan Fasilitator PATBM. Hadir menjadi narasumber yaitu Kabid Perlidnungan ABK, ABH dan Psikososial Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA Indrawati, Perwakilan Sarana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Purwanti, Polda Kaltim Bripka M Arif. (DKP3AKaltim/rdg).

DKP3A Kaltim Lakukan Desk ARG Ke DP3AK Jatim

Surabaya —  Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melakukan Audiensi Tim Driver Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Desk ARG (Anggaran Responsif Gender) ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur, di Hotel Whyndam Surabaya, Senin (9/12/2019).

Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad mengatakan hal ini sebagai tindak lanjut Rakortek PUG, salah satu poinnya adalah penguatan PUG dan pemanfaatan data terpilah dengan pembelajaran pada provinsi yang telah melaksanakan data terpadu dan berpredikat mentor.

“Pada tanggal 30 Juli, kita juga telah melaksanakan Rakorda Percepatan Pembangunan Daerah yang Responsif Gender yang difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK),” ujarnya.

Halda melanjutkan, salah satu komitmennya adalah pelaksanaan Perencanaan penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) oleh Tim Driver yang merupakan motor utama penggerak PUG di provinsi dan kabupaten/kota.

“Diharapkan, kedepan dalam memberikan manfaat dalam mengemban amanat rakyat untuk mewujudkan masyarakat Kaltim yang lebih sejahtera, setara dan berkeadilan gender,” imbuh Halda.

Kegiatan ini diikuti Kepala Dinas PPPA Kabupaten/Kota se Kaltim. Hadir menjadi narasumber Kabid PUG dan PUHA DP3AK Jatim One Widyawati. (DKP3AKaltim/rdg)

Tingkatkan Kapasitas Anggota Gugus Tugas KLA di Mahulu

Ujoh Bilang — Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim terus mendorong seluruh kabupaten/kota menuju kabupaten/kota layak anak (KLA).

Fasilitator KLA Sumadi mengatakan, KLA adalah konsep pemenuhan hak dan perlindungan anak secara terintegratif yang melibatkan pemerintah, swasta dan masyarakat.

“Tujuan umum KLA adalah untuk menjadikan anak menjadi anak yang sehat, cerdas, ceria, berbudi pekerti tinggi, terlindungi dan berpartisipasi,” ujarnya pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Anggota Gugus Tugas KLA di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Rabu (4/12/2019).

Sumadi menambahkan, Kaltim akan jadi ibu kota negara (IKN), maka anak harus disiapkan, agar nantinya tidak menjadi penonton saja. “Tapi anak kita harus jadi pelaku pembangunan dan berkompetisi dengan anak lain,” imbuh Sumadi.

Untuk menyiapkan anak agar berkualitas melalui KLA dengan cara memenuhi 24 indikator KLA dan melibatkan semua instansi pemerintah. swasta dan masyarakat.

KLA menerapkan strategi pemenuhan hak anak (PUHA), yang berarti melakukan pengintegrasian hak-hak anak kedalam setiap proses penyusunan: kebijakan, program dan kegiatan. Setiap tahapan pembangunan yaitu perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. Selain itu, setiap tingkatan wilayah baik  nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.

Strategi yang dilakukan untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak antara lain pertama, Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA), kedua, penguatan kelembagaan, ketiga, perluasan jangkauan, keempat, membangun jaringa, kelima, pelembagaan dan pembudayaan KLA, keenam, promosi, komunikasi, informasi dan edukasi (PKIE), dan ketujuh, sertifikasi dan apresias.

Dengan dilakukannya kegiatan ini, diharapkan kedepan Kaltim dapat mencapai 100 persen menuju KLA. (DKP3AKaltim/rdg)