DKP3A Kaltim Gelar Advokasi KLA di Kubar

Sendawar — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melaksanakan Advokasi Pembinaan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di Kabupaten Kutai Barat, Kamis (21/11/2019).

Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad, dalam sambutannya mengatakan KLA merupakan kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak.

Kota ramah anak atau biasa disebut KLA merupakan suatu gagasan yang pertama kali diperkenalkan oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan pada tahun 2005 melalui kebijakan KLA.

“Dengan kebiajkan tersebut KLA merupakan upaya pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) kedalam pembangunan sebagai langkah awal untuk memberikan yang terbaik bagi kepentingan anak,” ujarnya.

Untuk mewujudkan KLA dibutuhkan komitmen yang kuat, sinergitas dan kontinu, karena kabupaten/kota dapat dikatakan layak anak jika telah memenuhi sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen seluruh stakeholder.

“Ada 24 indikator yang mengukur keberhasilan KLA. Kemudian dikelompokkan dalam lima klaster. Klaster satu, tentang hak sipil dan kebebasan. Klaster dua, tentang lingkungan keluargadan pengasuhan alterbatif. Klaster tiga, tentang kesehatan dasar dan kesejahteraan. Klaster empat, tentang pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan kebudayaan. Klaster lima, tentang perlindungan khusus,” imbuh Halda.

Kedepan pihaknya siap mensupport terkait pelaksanaan pengembangan KLA di Kutai Barat. “Harapannya, semoga tahun depan dalam evaluasi KLA, tidak pratama tapi dapat menuju madya,” katanya.

Kegiatan ini dirangkai dengan penyerahan SK Gubernur Nomor 463/K.445/2019 Tentang Penunjukan dan Pemetapan Kabupaten Kutai Barat menuju Kabupaten/Kota Layak Anak. (DKP3AKaltim/rdg)