SRA Di Kaltim Capai 333 Sekolah

Samarinda — Berbagai kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekolah menjadi indikasi banyak pihak yang belum paham dalam memenuhi dan mengakui hak-hak anak. Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di sekolah yang bersangkutan atau lembaga pendidikan. Selain itu, setiap orang dilarang memperlakukan anak dengan mengabaikan pandangan mereka secara diskriminatif, termasuk labelisasi dan penyetaraan dalam pendidikan bagi anak-anak yang menyandang cacat. Oleh karena itu, pentingnya pelatihan Konveksi Hak Anak (KHA)   yang mengatur tentang hak anak kepada semua pihak.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad melalui Kabid PPPA Noer Adenany pada kegiatan Pelatihan Konveksi Hak Anak (KHA)  dan Sekolah Ramah Anak (SRA) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, berlangsng di Hotel Selyca Mulia, Senin malam (2/9/2019).

Dany menyebutkan, sampai dengan pertengahan tahun 2019, capaian pengembangan SRA di Kaltim telah mencapai 333 sekolah yang tersebar di 8 kabupaten/kota.

“PR kami masih ada dua kabupaten yang belum melakukan inisiasi SRA, melalui APBD-P 2019, DKP3A Kaltim akan melakukan advokasi di dua kabupaten tersebut yaitu Mahakam Ulu dan Kutai Barat,” ujarnya.

SRA sendiri merupakan satuan pendidikan forml, non formal dan informal yang aman, bersih, sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup. SRA juga harus mendukung terhadap tumbuh kembang anak. Sekolah harus nol kekerasan, memiliki jalur aman ke sekolah dan memiliki kantin yang menyediakan makanan sehat. Bahkan, tidak hanya ramah pada anak, tapi juga ramah untuk semua warga sekolah, termasuk guru dan kepala sekolah.

“Besar harapan kami, dengan diselenggarakan pelatihan ini akan meningkatkan pemahaman sehingga memiliki komitmen untuk melaksanakan amanah konveksi hak anak dan mengaplikasikan kebijakan sekolah ramah anak,” ujarnya.

Kegiatan ini diikuti lima kabupaten/kota yaitu PPU, Balikpapan, Samarinda, Kukar, dan Bontang yang terdiri dari unsur Dinas PPPA, Disdikbud, Kanwil Kemenag, Kepala TK, SD, MI, SMP dan MTs. (DKP3Akaltim/rdg)

Puspaga Kaltim Ruhui Rahayu Pilihan Terbaik Selesaikan Masalah Keluarga dan Anak

Samarinda — Gubernur Kaltim Isran Noor melalui Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad meresmikan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kaltim Ruhui Rahayu, berlangsung di Kantor DKP3A Kaltim, Senin (2/9/2019).

Puspaga adalah one stop service atau layanan satu pintu keluarga berbasis hak anak untuk memberikan solusi atau jalan keluar bagi orang tua, anak dan keluarga dalam menghadapi permasalahan.

Percepatan layanan Puspaga disebabkan karena banyaknya permasalahan keluarga yang kerap terjadi seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelecehan, perselingkuhan, masalah anak berhadapan dengan hukum, masalah orang tua yang memiliki anak berkebutuhan khusus dan lain-lain.

“Selain itu, permasalahan keluarga juga dapat memicu keretakan dalam rumah tangga yang sering berdampak terhadap anak, terutama pada pola asuh dan tumbuh kembang anak.” ujarnya.

Halda menyampaikan, Puspaga merupakan wadah / fasilitas layanan publik yang mempunyai akuntabilitas dalam layanan, sumber daya, infrastruktur dan manajemen pengelolaan dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dan ketahanan keluarga. Masyarakat harus terus diberi pemahaman bahwa keluarga merupakan fondasi utama dalam membangun sistem dan tatanan sosial sehingga ketahanan keluarga merupakan basis ketahanan nasional.

Konsep Puspaga sendiri di buat seperti ruang keluarga yang nyaman dan dilengkapi ruang bermain anak sehingga seluruh keluarga tertarik untuk berkunjung ke Puspaga, melakukan pembelajaran terbaik terkait bagaimana mengasah- asih- asuh anak dengan tepat sehingga mampu menjaga ketahanan keluarga.

“Manfaat keberadaan Puspaga agar masyarakat memiliki pilihan terbaik untuk menyelesaikan berbagai permasalahan keluarga dan anak,” katanya.

Ia berharap manfaat keberadaan Puspaga, agar masyarakat memiliki pilihan terbaik untuk menyelesaikan berbagai permasalahan keluarga dan anak

“Saya berharap dengan adanya Puspaga ini, maka akan dapat melayani dan mendampingi keluarga dalam bentuk konseling untuk dapat memecahkan permasalahan keluarga dengan layanan dari tenaga profesional (psikolog dan konselor),” harap Halda.

Halda memberikan kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk datang dan berdiskusi secara gratis atau dapat menghubungi saluran telepon 08115539490. Puspaga Kaltim Ruhui Rahayu memberikan konseling untuk calon orang tua, keluarga yang bermaslah, anak / remaja dan orang tua yang memiliki anak berkebutuhan khusus (ABK).

Kegiatan ini dirangkai dengan pelantikan pengurus Puspaga Kaltim Ruhui Rahayu Periode 2019 – 2023, penandatanganan kerjasama antara DKP3A Kaltim dengan Ikatan Psikolog Klinis Indonesia Wilayah Kaltim dan Forum CSR Kesos Kaltim, serta peresmian sekretariat Puspaga. (DKP3Akaltim/rdg)