Pemprov Gelar Pembinaan Penggunaan Bahasa Indonesia Yang Baik dan Benar

Samarinda — Pemprov Kaltim melalui Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Prov Kaltim menggelar Pembinaan Dalam Rangka Penggunaan Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar di Ruang Publik dan Badan Publik, berlangsung di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (1/8/2019).

Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Prov Kaltim M Saduddin mengatakan kegiatan dilaksanakan bertujuan meningkatkan pemahaman Bahasa Indonesia yang baik dan benar dikalangan aparatur sipil negara (ASN).

“Ini sebagai upaya memperbaiki penggunaan Bahasa Indonesia dengan melampirkan penulisan bahasa Indonesia yang baku sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku guna terwujudnya penggunaan yang baik dan benar,” katanya.

Ia menilai, secara umum penggunaan Bahasa Indonesia ASN di Kaltim perlu mendapat perhatian karena belum memenuhi kaidah penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Kepala Kantor Bahasa Kaltim, Anang Santosa, menyampaikan dalam interaksi di ruang publik ada tiga bahasa yang sering digunakan masyarakat, yakni Indonesia, daerah, dan asing. Seringkali pencampuradukan penggunaannya berakibat mendominasinya penggunaan salah satu bahasa diantaranya. Dan seringkali Bahasa Indonesia terpinggirkan.

“Perlu disadari bahwa pencampuradukan penggunaan Bahasa, secara tidak langsung dapat menggerus penggunaan Bahasa Indonesia di negaranya sendiri” akunya.

Ia menyebutkan saat ini banyak yang menggunakan istilah asing dalam ruang publik untuk penyebutan informasi dan istilah kegiatan.

Sebagai contoh penyebutan in dan exit pada papan informasi gedung yang lebih tepat menggunakan bahasa masuk dan keluar, maupun car free day yang lebih baik menggunakan hari bebas kendaraan bermotor.

“Fenomena menggunakan bahasa asing yang dianggap sabagian orang keren justru menggerus Bahasa Indonesia. Dan ini harus disadari melanggar UU Nomor 24 tahun 2009 Tentang Kebahasaan, khususnya  pasal 26-39 yang mengamanatkan Bahasa Indonesia wajib digunakan di mana saja,” ujarnya.

Diantaranya diamanatkan Bahasa Indonesia wajib digunakan pada forum nasional dan internasional, nama bangunan, nama gedung, apartemen, permukiman, merek dagang, lembaga pustaka, daftar informasi obat dan makanan.

Ia berharap pemda menjadi contoh menerapan penggunaan Bahasa Indonesia baik dan benar pada penulisan nama kantor, nama ruangan, nama jabatan dan alat informasi.

“Ada empat tonggak dalam mewujudkan pengutamaan bahasa negara, yakni pemantauan, membudayakan dan sosialisasi penggunaannya, penindakan, dan pemberiaan penghargaan,” katanya.

Kedepan dia mengaku akan terus mensosialisasikan penggunaan Bahasa Indonesia dan sastra. Tentunya hal ini perlu dukungan pemda dalam merealisasikannya.

“Saya membayangkan akan terbit kebijakan daerah tentabg kebahasan dan kesastraan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” harap Anang.

Sementara Peneliti Kantor Bahasa Kaltim, Abd Rahman Yunus menjelaskan penggunaan bahasa yang baik jika dilakukan sesuai situasi dan kondisi kebahasaan.

“Tidak semua berbahasa baku. Sebagai contoh konunikasi di rumah, cukup menggunakan bahasa daerah. Lain hal jika pada pertemuan resmi, wajib menggunanakan bahasa baku. Sebab kita mengutamakan Bahasa Indonesia, melestarikan bahasa daerah, dan menguasai bahasa asing,” katanya.

Sedangkan penggunaan bahasa yang benar harus sesuai kaidah kebahasaan. Jika dulu dikenal Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), sekarang menggacu Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).

Ia menjelaskan tata cara penulisan surat resmi. Mulai dari penulisan kop surat, penggunaan tanda baca, hingga penggunaan kata yang efektif dan efisien.

Kegiatan diikuti sebanyak 100 orang terdiri dari perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim dan kabupaten/kota se Kaltim. (DKP3AKaltim/rdg)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *